Larangan Berjualan Tiket di Bandara

Sebuah pertanyaan muncul setelah Surat Edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sejak 31 Desember 2014 lalu yang akan berlaku mulai tanggal 15 Februari 2015, pertanyaan tersebut adalah benarkah dilarang berjualan tiket pesawat dibandara?.

Setelah kebijakan sebelumnya tentang penghapusan harga tiket murah oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang banyak menimbulkan pro dan kontra, terjadi kembali pro dan kontra baru mengenai adanya larangan penjualan tiket pesawat dibandara.

Menjawab pertanyaan diatas, berikut pandangan tiketips.com mengenai kebijakan tersebut.

Surat Edaran Menteri Perhubungan

Adapun isi dari Surat Edaran Menteri Perhubungan No HK 209/1/1/16/PHP.2014 bertujuan untuk mengurangi kondisi kesemrawutan bandara bandara di Indonesia dengan melarang adanya penjualan tiket pesawat seperti tiket pesawat lion air, tiket pesawat garuda indonesia, airasia, sriwijaya dan semua penerbangan yang ada di Indonesia dilakukan didalam wilayah bandara.

Selain itu, surat edaran ini juga melarang adanya taksi gelap serta mengatur larangan merokok di air side area atau lokasi yang mempunyai akses ke air side area. nah, dari beberapa isi surat edaran tersebut, yang menimbulkan pro dan kontra adalah adanya larangan penjualan tiket pesawat di area bandara.

Dampak positif larangan menjual tiket di bandara

Alhamdulillah jika kita pahami jauh kedalam mengenai salah satu isi surat edaran menteri perhubungan yaitu adanya larangan penjualan tiket pesawat di bandara mempunyai dampak positif juga walaupun tidak sebanding dengan dampak negatifnya.

Apa dampak positif tersebut?. Dampak positifnya adalah bisa menghalau semua calo calo penjual tiket pesawat yang berkeliaran di area bandara.

Calo calo ini, tentunya yang nakal (tidak semua calo nakal) sangat merugikan calon penumpang karena biasanya menjual harga tiket jauh diatas harga asli.

Tanpa adanya calo, calon penumpang bisa langsung membeli tiket pesawat secara online di internet atau ke travel agent maupun langsung ke kantor penjualan tiket masing masing maskapai penerbangan secara transparan.

Jika dipahami lebih dalam lagi (tentunya pemahaman pribadi tiketips.com), hanya masalah calo ini yang bisa dijadikan dampak positif.

Hilangnya calo tiket pesawat di bandara berarti berkurangnya calo dan calon penumpang yang berseliweran di area bandara sehingga berkurang pula kesemrawutan bandara.

Selain itu calon penumpang bisa terhindar dari calo calo nakal yang bisa mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Dampak negatif larangan menjual tiket di bandara

Berkurangnya penjualan tiket bisa menjadi dampak negatif dari adanya kebijakan larangan penjualan tiket di bandara. Ibarat toko, bandingkan jika kita hanya punya 1 toko dengan orang yang punya 2 atau lebih toko, penjualan tentu lebih banyak bagi mereka yang punya banyak toko bukan?.

Selain berkurangnya penjualan tiket, pemberian pelayanan bagi calon penumpang yang membutuhkan informasi dibandara mengenai tiket pesawat suatu maskapai penerbangan juga akan hilang, otomatis pelayanan berkurang dan simpati pelanggan pun akan berkurang.

Jika keadaan ini terjadi kepada kita: "Suatu hari secara tiba tiba ada saudara atau orang tua kita meninggal dunia, saat itu juga kita harus berangkat kekampung halaman untuk pemakaman, bagaimana cara mendapatkan tiket pesawat?...sementara jarak rumah dengan travel agent atau kantor penjualan airlines lumayan jauh, sementara itu pula jadwal penerbangan terakhir kekampung tinggal 3 jam lagi, apakah masih sempat beli tiket ke airlines atau travel agent atau buka laptop beli tiket online?. Akan sangat membantu jika langsung berangkat ke bandara dan membeli tiket langsung disana bukan?

Kesimpulan

Dari pengamatan tiketips.com, kebijakan tentang larangan merokok di area tertentu dan larangan taksi gelap sangatlah bagus untuk diterapkan, tetapi kebijakan larangan berjualan tiket pesawat di bandara untuk menghindari adanya calo calo yang berkeliaran yang bisa merugikan calon penumpang dan menambah kesemrawutan bandara, menurut kami kebijakan ini tidaklah tepat, untuk menghilangkan calo atau mengurangi kesemrawutan yang diakibatkan oleh ramainya calo yang berkeliaran seharusnya BUKAN penjualan tiket pesawat yang dilarang, tetapi buatlah peraturan tentang larangan terhadap calo serta tegaskan kepada pihak Angkasa Pura untuk melakukan razia terhadap calo calo nakal ini secara berkala.

Jika ini tetap diterapkan berarti larangan terhadap penjemput dan pengantar calon penumpang juga harus dibuat, pernah liat ada salah seorang yang akan berangkat dan yang mengantar sampai 5 orang alias 1 keluarga, begitu juga sebaliknya, bukankah ini juga akan menambah kesemrawutan?